180
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN NO: 640/PLl 8/KL/2024 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN UKT & DAFTAR ULANG/REGISTRASI CALON MAHASISWA BARU JALUR MANDIRI GELOMBANG 3 POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN TAHUN AKADEMIK 2024/2025.
Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin dengan ini menetapkan :
- Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Banjarmasin melalui jalur Mandiri Gelombang 3 sebagaimana terlampir pada lampiran 3 (tiga) dan 4 (empat) diwajibkan untuk melakukan Daftar Ulang/Registrasi.
- Mekanisme Daftar Ulang/Registrasi calon mahasiswa baru Politeknik Negeri Banjarmasin Tahun Akademik 2024/2025 sebagaimana terlampir pada lampiran 1 (satu).
- Tata cara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) seperti terlampir pada lampiran 2 (dua).
- Khusus Pendaftar KIPK, kategori UKT akan diumumkan setelah verifikasi dokumen KIPK dan wawancara KIPK (jadwal wawancara akan diinformasikan kemudian di web poliban).
- Pertanyaan seputar tata cara pembayaran UKT & daftar ulang/registrasi dapat menghubungi wa 081258096162 (chat only).
- BERIKUT MEKANISME TATA CARA PEMBAYARAN UKT DAN DAFTAR ULANG/REGISTRASI CALON MAHASISWA BARU JALUR MANDIRI GELOMBANG 3 POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN TAHUN AKADEMIK 2024/2025.