Tax Center Politeknik Negeri Banjarmasin menjadi tuan rumah untuk wilayah Kalimantan dalam kegiatan Sharing Discussion terkait Integrasi Program Renjani dan MBKM Mandiri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berlangsung di Gedung Kantor Utama Ruang Multimedia Lantai 2 Poliban, pada Selasa (25/09/2024).
Pada kesempatan ini, Phaureula Artha Wulandari selaku Ketua Tax Center Poliban mengatakan bahwa pihaknya sangat antusias mendukung Program DJP ini, terlebih perguruan tinggi memiliki Perjanjian Kinerja Rektor / Direktur dengan Kemendikbudristek, Pada Indikator Kinerja Utama (IKU) 1.2. Mahasiswa berkegiatan / meraih prestasi, di luar Program Studi, yang harus dicapai. Diharapkan mahasiswa yang menjadi Relawan Pajak dapat berkegiatan di luar kampus dalam program Renjani yang akan menjadi MBKM mandiri ini.
“Dengan adanya renjani ini, kami berharap bisa dikaitkan kedalam IKU point 2 tersebut, dan bisa meningkatkan capaian IKU kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, Renjani adalah singkatan dari Relawan Pajak untuk Negeri, program dari DJP dalam rangka edukasi perpajakan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan mitra/Tax Center dan melibatkan masyarakat umum atau mahasiswa.
“Tujuan dari program ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun karena keterbatasan sumber daya yang ada di DJP, kami membutuhkan relawan pajak yang kami ajak kerja sama dalam kerangka Tax Center tersebut,” ucap Kepala Seksi Dukungan Penyuluhan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Rehbina Sukmasari
Rehbina juga menyampaikan, untuk mengedukasi wajib pajak, harus menggandeng semua stakeholder agar bisa melakukan edukasi tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Seksi Pengembangan Penyuluhan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Samtri Dortua Gultom menerangkan bagaimana mengintegrasikan antara Renjani dengan Program Kemendikbudristek yaitu Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
“Jika salah satu Tax Center institusi ingin menggabungkan Renjani dengan MBKM sebenarnya tidak perlu melakukan Perjanjian Kerja Sama atau PKS lagi, karena satu institusi dibawah DJP cukup dengan satu PKS saja, dimana satu PKS itu mengatur semua kerja sama dengan DJP, dan untuk MBKM nya hanya membutuhkan lampiran berita acara yang akan menjadi acuan kerangka kerja,” terangnya.
Menurut Samtri, antara MBKM dan Renjani seperti perpaduan dua bisnis besar.
“Misal pada pendaftaran nanti, ketika Program Studi mengumumkan membuka MBKM Renjani tidak perlu lagi Prodi melakukan publikasi sendiri, cukup melalui Renjani yang akan membuat pengumuman, jadi kita kerja sama begitu,” tandasnya.
Sharing discussion Renjani ini juga diramaikan oleh sejumlah perwakilan Tax Center wilayah Kalimantan, diantaranya Ketua Tax Center Antakusuma dari Pangkalan Bun, Ketua Tax Center Darwan Ali Sampit, Ketua Tax Center Sari Mulia Banjarmasin, Ketua Tax Center Ahmad Yani Banjarmasin, Ketua Tax Center Tanah Laut, Ketua Tax Center NU Kalimantan Selatan, Ketua Tax Center Universitas Lambung Mangkurat, Ketua Tax Center Palangka Raya, Ketua Tax Center STIE Banjarmasin, Ketua Tax Center UIN Antasari Banjarmasin serta Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Dokumen Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah.