Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Politeknik Negeri Banjarmasin menggelar Bimbingan Teknik (BIMTEK), bertempat di Gedung Kantor Utama Ruang Multimedia Lantai 2, Selasa (30/07/2024) pagi.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Direktur Poliban Joni Riadi beserta jajaran, perwakilan Politeknik Negeri Tanah Laut dan Politeknik Negeri Pertanian Samarinda.
Dalam sambutannya, Direktur Poliban mengatakan kegiatan Bimtek ini sangat perlu dilakukan, agar seluruh civitas akademik mengetahui bagaimana mengelola BMN dengan benar, baik Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun tentang Penghapusan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN.
Hadir sebagai narasumber, Dikyansyah Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda dan Muhammad Yusuf Sahabudin selaku Penelaah Teknik Kebijakan dari Biro Keuangan dan BMN Kemendikbudristek RI.
Memulai kegiatan Bimtek, Dikyansyah terlebih dahulu mengenalkan tentang BMN serta menjelaskan 4 fungsi dalam Biro Keuangan dan BMN.
Dijelaskannya, bahwa pengelolaan BMN harus tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik pengelolaan, tertib hukum yang dimaksud Diky adalah terkait penilaian indeks pengelolaan aset dari Kementerian Keuangan yang berupa sertifikat, oleh karena itu sertifikat aset yang dimiliki harus jelas, paparnya.
Diky juga berpesan apabila terdapat aset yang sudah tidak optimal digunakan, hendaknya melakukan pemindahtanganan, untuk kemudian dilakukan penghapusan.
Lebih lanjut, Muhammad Yusuf Sahabudin menjelaskan pemindahtanganan suatu objek BMN, bisa dilakukan dengan cara penjualan, hibah, tukar menukar dan penyertaan modal pemerintah pusat sebelum memasuki proses pemusnahan kemudian persetujuan penghapusan BMN.
Adapun objek yang termasuk dalam penghapusan BMN, dikatakan Yusuf, bisa berupa Tanah atau Bangunan, Aset Tak Berwujud (ATB) seperti; Software Komputer, Lisensi, Waralaba, Hak Paten, Hak Cipta dan Hasil Kajian yang memberikan manfaat panjang.