Berdasarkan Surat Keputusan No. : 519/PL18/KL/2024 Tentang TATA CARA PEMBAYARAN UKT & DAFTAR ULANG/REGISTRASI CALON MAHASISWA BARU JALUR SNBT POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN TAHUN AKADEMIK 2024/2025.
Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin dengan ini menetapkan :
- Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Negeri
Banjarmasin melalui jalur SNBT diwajibkan untuk melakukan Daftar Ulang/Registrasi. - Mekanisme Daftar Ulang/Registrasi calon mahasiswa baru Politeknik Negeri Banjarmasin
Tahun Akademik 2024/2025 sebagaimana terlampir pada lampiran 1 (satu). - Tata cara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) seperti terlampir pada lampiran 2 (dua).
- Siswa yang telah daftar ulang/registrasi jalur SNBT 2024 tidak dapat mendaftar seleksi jalur
Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri Manapun - Pertanyaan seputar tata cara pembayaran UKT & daftar ulang/registrasi dapat menghubungi
wa 081258096162 (chat only).
Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT yang telah dinyatakan lulus melakukan daftar ulang/registrasi dengan mekanisme sebagaimana dicantumkan pada lampiran 1 (satu) dengan tata cara dan jumlah pembayaran seperti lampiran 2 (dua) Surat Keputusan ini.
*Khusus Pendaftar KIPK, kategori UKT akan diumumkan setelah verifikasi dokumen KIPK dan wawancara KIPK (jadwal wawancara akan diinformasikan kemudian di web Poliban ini).
Info Lebih Lanjut Mengenai Mekanisme Daftar Ulang/ Registrasi Calon Mahasisea Baru Jalur SNBT Politeknik Negeri Banjarmasin Tahun Akademik 2024/2025 bisa dilihat dan didownload DISINI