Tugas dan Fungsi PPID adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana di lingkup Politeknik Negeri Banjarmasin;
- Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara akurat;
- Menyiapkan bahan-bahan saran/tanggapan atas pengaduan, permohonan keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
- Menyiapkan bahan-bahan klasifikasi informasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi secara berkala kepada PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.