Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Kepangkatan Dosen.
Politeknik Negeri Banjarmasin, melaksanakan Sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit (PAK) Sesuai PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, di Gedung Kantor Pusat, Lantai 2 Ruang Multimedia Poliban, pada hari Senin 10 April 2023 kemarin, Selasa (11/04/2023).
Kegiatan dihadiri oleh hampir semua dosen yang ada di Politeknik Negeri Banjarmasin, baik berstatus PNS atau Non PNS. Turut berhadir juga Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin, Joni Riadi dan semua Wakil Direktur Poliban.

Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin, Joni Riadi saat memberikan sambutan.
“Ada beberapa hal yang sangat penting yang harus kita sikapi dalam kegiatan ini, terutama terkait dengan jadwal. Sekarang sudah tanggal 10 April 8 (delapan) hari kedepan, yaitu tanggal 18 april kita sudah menyelesaikan semua pengumpulan dan perhitungan oleh dosen, kemudian tanggal 18 april hingga 5 mei nanti akan ada penilaian dari tim angka kredit kita dan tim BKD yang ikut dalam penilaian PAK ini” ucap Direktur Poliban, Joni Riadi dalam sambutannya.
Sementara itu, pada sesi penyampaian materi sosialisasi mengenai PAK disampaikan oleh salah satu Asesor BKD Poliban (Dosen Teknik Informatika) Dr. Siti Kustini.
Ia menyampaikan beberapa hal yang menjadi mekanisme alur Penilaian Angka Kredit dan acuan dasar peraturan PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023.

Dosen Teknik Informatika Poliban, Siti Kustini yang menjadi pemateri dalam Sosialisasi PAK.
“Angka kredit yang diperoleh berdasarkan ketentuan PermenpanRB No 17 Junto 46 Tahun 2013, akan disesuaikan dengan angka kredit kumulasi berdasarkan peraturan yang menindaklanjuti PermenpanRB No 1 Tahun 2023 paling lambat 31 Desember 2022. Jadi angka kredit yang kita peroleh kita hitung dari TMT terakhir kita hingga sampai 31 Desember 2022 itu akan dikonversi sesuai PermenpanRB No 1 Tahun 2023” ungkapnya.
“Nanti BKD akan jadi satu data. Jadi BKD akan jadi sumber semuanya, kinerja dosen itu dari BKD. Jadi tidak boleh mengisi sembarangan, harus diisi selengkapnya” tambah Siti Kustini.
Karena keterbatasan waktu Penilaian Hasil Kerja, yang hanya sampai 30 Juni 2023. Maka mekanisme pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen, bisa bersumber pada basis data dari Sistem Informasi Kemdikbudristek dan Sistem Informasi yang valid seperti PD Dikti, SINTA, BIMA, SISTER, LL DIKTI dan SIM PTN/PTS/PT-KL.