TUGAS DAN FUNGSI
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (P2MPP) Politeknik Negeri Banjarmasin beradasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Organisasi Tata Kelola (OTK) pada pasal 29 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut sebagaimana yang tercantum pada pasal 29 ayat (1) huruf b OTK Poliban, P2MPP menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran ;
- Pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
- Pelaksanaan urusan administrasi.